Politik

Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

×

Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
kompetisi Pilkada | pindah memilih | DPRD Dapil Jateng 13 | Pindah Pemilih Jateng | Pindah Memilih | Suara Brebes
Ilustrasi surat suara. (ant)

BACA JUGA: Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar di Tiga Kabupaten Ini, KPU Jateng Perpanjang Pendaftaran

“Kalau Pemilu itu kan daerah pemilihannya seluruh negara Indonesia dan seluruh WNI yang mengurus pindah memilih dapat memilih, minimal Pilpres. Kalau masih dalam satu provinsi, satu dapil, [bisa memilih] DPR RI, DPRD Provinsi,” terangnya.

“Pindah memilih tetap KPU layani dalam satu cakupan wilayah provinsi,” tandas Handi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp