BACA JUGA: Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar di Tiga Kabupaten Ini, KPU Jateng Perpanjang Pendaftaran
“Kalau Pemilu itu kan daerah pemilihannya seluruh negara Indonesia dan seluruh WNI yang mengurus pindah memilih dapat memilih, minimal Pilpres. Kalau masih dalam satu provinsi, satu dapil, [bisa memilih] DPR RI, DPRD Provinsi,” terangnya.
“Pindah memilih tetap KPU layani dalam satu cakupan wilayah provinsi,” tandas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





