Adapun proses pindah pemilih itu yakni setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hingga saat ini, KPU Jawa Tengah masih berproses pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“[Pindah pemilih] itu setelah penetapan DPT sampai dengan 7 hari sebelum pemungutan suara,” beber Handi.
Ada warga luar Jawa Tengah sempat ingin urus pindah memilih
Perihal pindah memilih, Handi menuturkan ada beberapa warga luar Jawa Tengah yang mendatangi kantornya. Bahkan, warga tersebut berasal dari luar Pulau Jawa seperti Palembang.
Handi menegaskan, KPU Jawa Tengah tak bisa memfasilitasi warga luar Jawa Tengah yang akan memilih pada Pilgub 2024. Beda halnya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sifatnya nasional.
BACA JUGA: Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar di Tiga Kabupaten Ini, KPU Jateng Perpanjang Pendaftaran
“Kalau Pemilu itu kan daerah pemilihannya seluruh negara Indonesia dan seluruh WNI yang mengurus pindah memilih dapat memilih, minimal Pilpres. Kalau masih dalam satu provinsi, satu dapil, [bisa memilih] DPR RI, DPRD Provinsi,” terangnya.
“Pindah memilih tetap KPU layani dalam satu cakupan wilayah provinsi,” tandas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi