Haryono menegaskan, penolakan paspor tidak berlangsung secara serta-merta. Petugas imigrasi terlebih dahulu melakukan wawancara mendalam guna memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan ketentuan serta kelengkapan dokumen yang di ajukan.
“Jika pemohon terlihat sangat gugup atau performanya tidak meyakinkan, hal itu akan terlihat dari jawabannya. Dari pertanyaan-pertanyaan petugas, biasanya yang bersangkutan justru terungkap sendiri bahwa akan bekerja tanpa prosedur. Setelah itu, kami jelaskan temuan tersebut,” paparnya.
Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Imigrasi Jawa Tengah juga telah membentuk 44 desa binaan di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui program ini, sebanyak 39 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) diterjunkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan TPPO, termasuk risiko penyelundupan orang ke luar negeri.
BACA JUGA: 19 Kecamatan Kini Punya Camat Definitif, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Para petugas Pimpasa ternilai mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Meski demikian, Haryono menekankan pentingnya terus mengintensifkan sosialisasi terkait aturan keimigrasian.
“Termasuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pencegahan TPPO melalui peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, serta edukasi mengenai berbagai modus yang kerap pelaku gunakan,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













