Hukum & Kriminal

Warga Sragen Jadi Tersangka Jual Beli 226 Anjing Ilegal, Lakoni Bisnis 10 Tahun dari Hasil Curian

×

Warga Sragen Jadi Tersangka Jual Beli 226 Anjing Ilegal, Lakoni Bisnis 10 Tahun dari Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
kasus jual anjing ilegal
Tersangka DH saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka sebagai dalang di balik penyiksaan 226 anjing dalam truk besar pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.

DH (43), warga Gemolong, Kabupaten Sragen yang menjadi tersangka utama mengungkap, ia mengaku telah melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu selama 10 tahun lamanya. Setiap bulannya, DH mampu menjual 400 ekor anjing.

“Saya sudah 10 tahun melakukan ini (penjualan anjing ilegal), per bulan menjual 300-400 ekor, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor. Saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ (daerah Wonosari),” ujar DH saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Januari 2024.

Menurut keterangan Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo, anjing yang DH dapatkan tak hanya dari pemilik anjing yang menjualnya langsung kepada tersangka. Namun, tutur Ari, sebagian anjing itu merupakan hasil curian.

DH mendapatkan stok anjing yang akan ia perjualbelikan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.

“Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual dan dugaannya, ada pemilik yang menjual anjingnya, ada juga yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya,” tegas Wiwit.

BACA JUGA: Kondisi Memprihatinkan Ratusan Anjing Jagal, Kena Cacing Jantung hingga Terindikasi Rabies

Dalam aksinya, DH bekerja sama oleh 3 (tiga) rekannya yang berinisial A, W, S, E. Adapun ketiga rekan DH di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.

“Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur. Walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah dalam keadaan terikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian,” lanjutnya.

Tersangka kasus bisnis anjing ilegal terancam 9 tahun bui

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan yakni UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 89 ayat 2.

“Kita juntokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu pasal 59. Yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang dugaannya merupakan lokasi yang terjangkit penyakit, ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang terduga terbebas dari penyakit,” katanya.

Alasan pengenaan Undang-undang itu lantaran Kota Semarang dan Jawa Tengah termasuk kawasan yang bebas rabies. Maka dari itu, tersangka terancam hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

BACA JUGA: Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

“Juga dijuntokan dalam undang-undang tersebut ada pasal penganiayaan hewan. Di samping pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu pasal 55,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp