BACA JUGA: Video Pencairan Dana Operasional RT Pakai Aplikasi Ruang Warga
Dalam pesan singkat WA, mengatasnamakan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Pihaknya berharap masyarakat bisa waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Dukcapil Kota Semarang dan Kemendagri.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan.
Masyarakat Kota Semarang juga harapannya tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan. Terlebih jangan sampai mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun Formulir Elektronik lainnya.
“Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya. Kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Dukcapil Kota Semarang atau Dttjen Dukcapil Kemendagri. Baik melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya melalui tatap muka dan tidak di pungut biaya,” tegas Yudi.
Ia juga menerangkan bahwa aplikasi IKD resmi hanya terdapat di PlayStore atau AppStore.
Updating data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.
Kemudian pemantauan informasi terkini terkait Adminduk dan Pencatatan Sipil dapat di lihat di laman https://dispendukcapil.semarangkota.go.id/ dan Instagram @disdukcapilkotasemarang.
Pelaporan juga dapat melalui Kontak Pengaduan Dukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896 7630 9299 dan Instagram @disdukcapilkotasemarang atau call center 112. (*)
Editor: Elly Amaliyah