Jateng

127.000 Warga Kota Semarang Belum Miliki Rumah, Pemkot Kaji Opsi Rusun Milik

×

127.000 Warga Kota Semarang Belum Miliki Rumah, Pemkot Kaji Opsi Rusun Milik

Sebarkan artikel ini
Rusunawa Kudu, Genuk, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebutuhan hunian layak masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Semarang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 127.000 warga Kota Semarang belum memiliki rumah.

Angka tersebut masuk dalam kategori backlog perumahan yang masih harus pemerintah kejar secara bertahap.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengakui persoalan hunian tidak bisa selesai dengan satu skema saja.

Pemerintah kota kini mulai membuka ruang diskusi terkait berbagai opsi penanganan backlog, termasuk wacana pengembangan rumah susun dengan pola kepemilikan.

Pipie menanggapi usulan anggota DPRD Kota Semarang yang mendorong agar warga penghuni rumah susun tidak hanya berstatus penyewa. Tetapi juga memiliki hak milik atas unit yang di tempati. Menurutnya, gagasan tersebut masih dalam tahap kajian awal.

BACA JUGA: Clear! Tak Ada Lagi Penolakan TPS3R di Rusunawa Kudu, DLH Semarang: Pembangunan Tetap Jalan

“Ke depan ada wacana rumah susun akan kita kembangkan seperti apartemen, bukan hanya sewa, untuk membantu menekan backlog perumahan. Tapi ini masih kami kaji, apakah memungkinkan dari sisi aturan dan pembiayaannya,” ujar Pipie, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan rumah susun di Kota Semarang mayoritas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema tersebut membuat rusun difokuskan sebagai hunian sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau nanti ada arahan untuk pola kepemilikan, tentu skemanya berbeda. Tidak hanya soal regulasi, tetapi juga pembiayaan dan tanggung jawab pengelolaannya,” jelasnya.

Meski demikian, Pipie menilai opsi hunian vertikal dengan pola kepemilikan tetap menjadi salah satu alternatif realistis di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Dengan jumlah warga yang belum memiliki rumah masih mencapai ratusan ribu, inovasi kebijakan dinilai perlu terus dikembangkan.

“Jumlah backlog perumahan di Kota Semarang masih sekitar 127.000. Ini menjadi pekerjaan bersama dan tidak bisa rampung secara instan,” katanya.

Pipie juga menegaskan bahwa upaya menekan backlog perumahan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan hunian dalam tiga klasifikasi. Yakni rumah mewah, rumah menengah, dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kewajiban penyediaan hunian itu juga ada di pengembang. Mereka harus menyediakan rumah mewah, sedang, dan MBR sesuai aturan yang berlaku,” tandas Pipie. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp