Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

127 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Masalah THR, Disnakertrans: Kota Semarang Tertinggi

×

127 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Masalah THR, Disnakertrans: Kota Semarang Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Perusahaan THR
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, saat ditemui di Kantor Gubenrur Jateng pada Selasa, 16 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sepekan usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengungkap sebanyak 127 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Adapun angka itu mengalami penurunan dari pengaduan tahun lalu yang berjumlah 233 laporan pada tahun 2023. Dari data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Rabu, 17 April 2024, ada 127 perusahan dengan jumlah pengadu sebanyak 161 orang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari 161 pengadu, sebanyak 81 persen atau 103 orang mengadu langsung melalui Posko Kemnaker. Sementara lainnya mengadu ke WhatsApp Posko Disnakertrans Jateng, Laporgub, dan pengiriman surat.

Sebagai tindak lanjut dari aduan, sebanyak 45 persen aduan telah terselesaikan. Sementara 20 persen mendapat laporan pemeriksaan hasil khusus (LPHK), 25 persen mendapat Nota Riksa I (peringatan tertulis dari pengawas kepada perusahaan), dan 10 persen membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA: Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait Tunjangan Hari Raya

Perusahaan di Kota Semarang paling banyak terlapor dari data aduan THR 2024 tersebut, dengan jumlah 39 perusahaan. Berlanjut Kabupaten Sukoharjo di peringkat kedua dengan aduan sebanyak 11 perusahaan.

Saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Gubernur Jateng pada Selasa, 16 April 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, membeberkan kendala perusahaan dalam membayar THR kepada pekerjanya.

Ketidaksesuaian itu, beber Aziz, ialah THR yang perusahaan bayar dengan mencicil hingga terlambat membayar.

Tinggalkan Balasan