“Ada juga yang berdasarkan kesepakatan akan ada pembayaran di bulan setelah Lebaran, baik itu mencicil atau perusahaan yang akan bayar setelah Lebaran,” ucap Aziz.
Aduan THR perusahaan menurun daripada tahun lalu
Pihaknya membenarkan bahwa terjadi penuruan aduan THR ketimbang tahun lalu. Untuk perusahaan yang tengah negosiasi, Aziz berharap bisa menemukan titik temu.
“Ada penurunan pengaduan dari kabupaten/kota atau tempat kami sendiri. Harapannya perushaan yang masih bernegosiasi melakukan tripartite sehingga ada titik temu, ada persoalan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan,” bebernya.
Menanggapi terkait batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mencicil THR karyawannya, Aziz angkat bicara. Menurut keterangannya, ada sebuah perusahaan yang belum menuntaskan cicilan THR tahun 2023 hingga saat ini.
“Ada pengalaman tahun 2023 itu bayarnya sampai Juli-Agustus 2024. Harapannya tidak terjadi lagi, ini masih kita identifikasi mulai hari ini sampai Jumat. Pengawas turun, memberikan asistensi bersama dengan mediator, nanti konfirmasi atau klarifikasi,” akunya.
Menariknya, perusahaan yang terdampakbanjir seperti di Kabupaten Demak, Aziz akui tak ada aduan yang masuk terkait THR.
“Yang terdampak banjir malah kami belum mendapat informasi [tidak membayar THR]. Dari Demak itu belum ada informasi perihal itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi