Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pantau Langsung Pabrik di Salatiga, Disnakertrans Jateng Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

×

Pantau Langsung Pabrik di Salatiga, Disnakertrans Jateng Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
 Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat menghadiri konferensi pers di PT SCI Salatiga, Rabu 27 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Tegaskan tunjangan hari raya (THR) harus diberikan maksimal H-7 sebelum lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng melakukan pantauan terhadap 2 (dua) perusahaan di Salatiga, Jawa Tengah pada Rabu, 27 Maret 2024.

Salah satunya PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) yang memiliki belasan ribu karyawan. Aziz membenarkan bahwa PT SCI telah menunaikan kewajibannya dalam membayar THR untuk karyawannya. Bahkan, PT SCI memberi THR lebih dari 1 (satu) kali gaji pokok untuk beberapa karyawannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aziz menuturkan, pembukaan posko konsultasi dan pengaduan THR sudah berlangsung pada 19 Maret hingga 19 April 2024 mendatang. Seluruh pekerja di Jawa Tengah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Posko kita buka, siapapun boleh bertanya untuk konsultasi terkait THR ini. Misal saya baru bekerja 1 sampai 2 bulan apa mendapat hak THR? Kita jawab, mendapat hak secara proporsional, misalnya kalau 2 bulan, ya 2 dibagi 12 dikalikan upah,” ujar Aziz saat konferensi pers di PT SCI, Salatiga.

BACA JUGA: Apresiasi Perusahaan di Salatiga, Komisi E DPRD Jateng Sebut THR Mampu Tingkatkan Kinerja Karyawan

Jika perusahaan terlambat dalam membayar THR pekerjanya, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng akan melakukan beberapa tindak lanjut. Langkah pertama, tutur Aziz, yakni mengonfirmasi apakah perusahaan itu tengah mengalami kendala atau kesulitan.

“Nanti dilakukan pembinaan, ditindak lanjuti pengawas tenaga kerja kalau itu melanggar ketentuan. Jadi pantauan ini juga dilakukan Dinas kabupaten/kota sebagian kemarin, bahkan sudah mengumpulkan manajemen perusahaan untuk deteksi dini, terutama untuk perusahaan yang mengalami kesulitan,” jelasnya.

Aturan pemberian THR karyawan melebihi besaran gaji pokok

Aziz pun menanggapi PT SCI yang memberikan THR lebih awal dan melebihi nominal 1 (satu) kali gaji pokok kepada beberapa karyawannya.

Menurutnya, hal itu sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang ada kesepakatan dalam perusahaan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya, pemberian THR adalah satu kali upah kalau dia bekerja 12 bulan terus-menerus, kecuali kalau itu tertuang di dalam peraturan perusahaan maupun dalam perjanjian kerja bersama (PKB),” terangnya.

Sementara itu, Direktur Legal PT SCI, Muhammad Adam menyebut perusahaannya memang membayarkan THR H-14 atau 2 (dua) minggu sebelum lebaran. Adapun nominalnya tak mutlak 1 (satu) kali gaji pokok, melainkan berjenjang.

Tinggalkan Balasan