Jateng

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini

×

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini

Sebarkan artikel ini
130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (Ellya/beritajateng.tv)

Adanya kebijakan tidak ada kenaikan, namun di sisi lain target naik, menurut Iin, perlu ada upaya agar pendapatan dari PPB bisa mencapai target.

Iin menyebut, realisasi saat ini masih sekira Rp11 miliar mengingat SPPT baru di layangkan sepekan lalu.

Pengalaman tahun lalu dengan realisasi 96 persen, lanjut Iin, membuat Bapenda akan lebih berhati-hati. Pasalnya, realisasi 2024 menurun di banding 2023.

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB. “Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan