“Saudara Kepareng Wareng itu kan mengungkapkan isi hati sebagai seorang suporter. Ini kan ungkapan hati seorang suporter yang cinta kepada PSIS,” ujarnya.
Ia mengingatkan apa yang disampaikan oleh Kepareng Wareng tersebut merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
Ungkapkan Isi Hati Sebagai Suporter
“Mengungkapkan perasaan sebagai suporter adalah hak yang harus semua hormati. Tidak semestinya ada laporan ke ranah hukum hanya karena tidak mendukung pihak tertentu,” tegasnya.
Saat mendampingi Kepareng Wareng di Polrestabes Semarang. Tim advokat akan menekankan bahwa pernyataan klien mereka adalah bentuk kebebasan berpendapat sebagai warga negara yang mencintai organisasinya.
“Mosok kayak gitu mau di pidana, jadi pihak kepolisian harus obyektif dan tidak berpihak,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak Yoyok Sukawi dapat melakukan klarifikasi langsung dengan Kepareng Wareng tanpa perlu menyeret kasus ini ke ranah hukum.
“Pihak kepolisian harus obyektif dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini,” imbuh Rangkey.
Berikut adalah 15 nama advokat yang akan mendampingi Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang:
1. Sujiarno Broto Aji, SH, MH
2. Ace Wahyudin, SH
3. Irjen Pol (Purn) Achmad Syukraini, SH, MHum
4. Denas Pamungkas, SH
5. Ferry Sataryanto, SH
6. Pradika Yezy Anggoro, SH, MH
7. AKBP (Purn) Didik Sugeng, SH, MH
8. AKBP (Purn) Dwi Susanto, SH, MH
9. HM Rangkey, SH, MH, CLA
10. Agustio Ali H, SH
11. Bagas Wahyu Jati, SH
12. Ahmad Rudy Firdaus, SH
13. Nurul Layalia, SH
14. Rheaner Jjtan, SH
15. AKBP (Purn) Rukiman, SH
Dengan dukungan dari 15 advokat tersebut, harapannya proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan terkait situasi yang dihadapi Kepareng Wareng. (*)
Editor: Elly Amaliyah