SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil meringkus seorang terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan, Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Terpidana, yang berinisial S tersebut merupakan seorang DPO selama 15 tahun lamanya. Ia di amankan di lokasi yang hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari kantor Kejari Kabupaten Semarang. Tepatnya di Rumah Makan Condong Raos, Jambu Lor, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Senin, 7 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi DPD/K Desa Lembu, Kecamatan Bancak tahun 2010.
S telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 07 Juni 2010 Juncto Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 Juncto Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN UNG tanggal 03 Oktober 2006.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita
Dalam putusan MA tersebut, terpidana S dinyatakan bersalah tindak pidana korupsi. Terpidana di jatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu terhadap terpidana S juga kena pidana denda sebesar Rp 1.000.000 subsidair dua bulan kurungan. “Namun terpidana kabur ke Sumatera,” jelasnya, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin malam.
Fahmi juga menyampaikan, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Semarang lakukan proses pengamanan terhadap terpidana S terlaksana dengan pendekatan persuasif. Mereka lakukan dengan mengedepankan sisi humanis.
Kepala Seksi Intelijen melakukan penggalangan bersama keluarga terpidana S dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di wilayah Kecamatan Jambu.
Kemudian tim gabungan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang menjemput dan menyerahkan terpidana S kepada Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.