BACA JUGA: Kades-Sekdes di Kendal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Kasusnya yang Rugikan Negara Rp530 Juta
Secara prosedural, lanjutnya, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana. Sebelum akhirnya di bawa ke klinik Sari Medika Ambarawa untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, terpidana S telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana,” tambah Fahmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi. (*)
Editor: Farah Nazila