Sebagai informasi, pindah pemilih tahap kedua akan berlangsung dari tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB mendatang. Tak seperti alasan pindah pemilih tahap pertama, Paulus menyebut ada empat kondisi pindah pemilih yang diperbolehkan pada tahap kedua.
“Pindah pemilih (tahap kedua) itu hanya ada empat kategori, yaitu penugasan kerja, sakit, bencana alam, dan dalam tahanan atau rutan. Selain empat itu sudah tidak bisa. Jadi yang lain seperti kuliah itu sudah dibatasi, ya,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




