BACA JUGA: Pemkot Semarang Tambah Anggaran Rp 15 Miliar Program UHC, Bisa Biayai 10 Ribu Warga Tak Mampu
“Kalau memang mereka membutuhkan layanan kesehatan, akan kami akomodasi melalui skema UHC. Cukup datang ke Puskesmas atau hubungi 112, nanti akan kami bantu aktivasi,” ujar Hakam di kantornya, Selasa, 17 Juni 2025.
Dia memaparkan penonaktifan peserta PBI ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial berdasarkan evaluasi dan pembaruan data.
Meski demikian, Pemkot Semarang tetap berkomitmen menjamin hak warga atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.
Menurut Hakam, skema UHC yang Pemkot Semarang jalankan menjadi solusi bagi warga yang terdampak.
UHC memungkinkan masyarakat yang tidak lagi terdaftar dalam JKN PBI tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Terutama dalam kondisi darurat.
Data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT KS). Proses verifikasi data nantinya akan Dinas Sosial Kota Semarang lakukan.
“Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali di daftarkan sebagai penerima bantuan iuran,” ungkap Hakam.
Hakam lalu mengingatkan masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Jika terdapat perubahan atau penonaktifan, warga wajib segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Program Semarang Sehat yang Walikota Semarang canangkan menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan. Penambahan kuota UHC menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun warga,” tegas Hakam.
Dinas Kesehatan Kota Semarang juga membuka layanan informasi melalui call center dan media sosial. Warga yang mengalami kesulitan dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi cepat terkait layanan kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, meskipun ada perubahan data dalam sistem JKN. Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan dasar di bidang kesehatan tetap menjadi prioritas utama. (*)
Editor: Elly Amaliyah