LAMPUNG, beritajateng.tv – Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini resmi menjadi tersangka.
Penetapan status sebagai tersangka itu terungkap dari WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.
“Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Mayjen Eka.
Ia menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil investigasi yang tim gabungan telah lakukan.
BACA JUGA: Pengamat Anggap TNI Aktif Tak Lazim Duduki Jabatan Sipil: Harusnya Pensiun Dulu
Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
“Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja,” ujarnya.
Kasus oknum TNI tembak polisi di Lampung viral
Sebelumnya, penembakan terhadap tiga polisi di Lampung ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib. Mereka gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam.
Kejadian ini berawal dari 17 anggora Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kana, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.