Politik

3 Daerah di Jateng Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu: Karanganyar Pasti

×

3 Daerah di Jateng Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu: Karanganyar Pasti

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kasus Kades || bawaslu jateng
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat ditemui di Aula Gedung KPU Jawa Tengah, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Sosiawan belum mengetahui pasti ada berapa TPS di Kota Semarang yang harus melakukan PSU.

“Kota Semarang sama satunya [Pemalang] belum diketahui di TPS mana saja kesalahan atau pelanggaran. Jadi masih berpotensi, hari ini masih didalami oleh kabupaten/kota setempat, kemudian nanti dilaporkan ke Bawaslu provinsi,” ucap Sosiawan.

Pelaksanaan PSU

Lebih lanjut, Sosiawan mengungkap PSU harus berlangsung secepatnya. Namun, pelaksanaannya bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Prinsipnya ya secepatnya, tergantung koordinasi dengan pihak KPU. Kita hanya memberi rekomendasi, kalau terjadi pelanggaran kan harus PSU, bergantung KPU kesiapannya kapan,” tegas dia.

BACA JUGA: Akui Ada Bagi-bagi Sembako di Jateng Saat Coblosan, Bawaslu: Ada 12 Laporan di Kabupaten Magelang

Menurutnya, alasan pelaksanaan PSU mesti secepatnya agar tak menganggu proses rekapitulasi perhitungan suara.

“Supaya tidak menganggu proses rekapitulasi suara, karena TPS, ke PPS, kemudian ke PPK. Rekapitulasi kan di kecamatan, jadi biar jadwalnya gak terganggu,” tegas dia.

Ia berharap, awal Desember rekapitulasi suara bisa rampung secepatnya.

“Kelihatannya sudah koordinasi dan sudah di tentukan waktunya [oleh KPU Karanganyar]. Ketika terjadi temuan, kami sudah informasikan ke pihak KPU supaya KPU siap melakukan PSU,” tandas dia.

Tak ada ricuh selama coblosan, Sosiawan ungkap hanya ada gesekan dan perdebatan kecil

Selama hari coblosan, Sosiawan menegaskan tak ada laporan kericuhan yang terjadi di TPS. Namun, ia tak menampik adanya perdebatan atau gesekan saat di TPS. Salah satunya yang terjadi di Kota Semarang.

“Perdebatan atau gesekan kan ada, misalnya di Kota Semarang kan ada seorang pensiunan TNI, tapi status di KTP el masih anggota aktif, padahal dia pensiunan,” ujar dia.

Namun, yang bersangkutan tetap dapat mencoblos lantaran bisa menunjukkan SK pensiun.

“Yang bersangkutan sudah menunjukkan SK pensiunan, tapi KPPS tetap tidak memberikan [hak pilih] karena basisnya dasarnya KTP,” jelas dia.

“KTP-el beliau masih sebagai anggita TNI aktif, kemudian beliau lapor ke Bawaslu. Kami rekomendasikan diberikan hak pilih karena sudah ada SKPJ, kecuali dia gak bisa menunjukkan SKPJ-nya. Prinsipnya kita menyelematkan suara,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan