Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan bahwa pembentukan kelompok ini yakni atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Fungsi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Tim besutan Mahfud MD tersebut terdiri dari sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, seperti Najwa Shihab, Eros Djarot, dan Faisal Basri.
Penjelasan mengenai tim ini tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Dalam keputusan tersebut termaktub tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas tersebut mencakup Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim yang terdiri dari beberapa Kelompok Kerja ini memiliki masa kerja mulai 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Meski demikian, masa kerja tersebut dapat perpanjangan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Tim tersebut dalam pimpinan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sebagai Ketua dan Menko Polhukam sebagai Pengarah. (*)