Politik

3 Tokoh Ahli di Film Dirty Vote Pernah Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum Besutan Mahfud MD? Begini Faktanya

×

3 Tokoh Ahli di Film Dirty Vote Pernah Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum Besutan Mahfud MD? Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Tim Reformasi Hukum
Tiga orang ahli hukum tata negara yang menjadi tokoh narasumber dalam film "Dirty Vote" garapan Dandhy Dwi Laksono. (Foto: YouTube/Dirty Vote)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, banyak yang membicarakan tentang tiga pakar hukum tata negara, yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Publik lantas bertanya-tanya apakah mereka pernah tergabung Tim Percepatan Reformasi Hukum besutan Mahfud MD.

Ketiga orang tersebut muncul dalam Film dokumenter “Dirty Vote” yang rilis pada Minggu, 11 Februari 2024 lalu. Film ini dapat publik akses secara cuma-cuma di YouTube.

Publik pun mencari tahu, siapa ketiga sosok yang muncul dalam film dokumenter terbaru garapan Dandhy Dwi Laksono. Ini merupakan film keempat Dandhy yang mengambil momentum Pemilu.

Sementara itu, ketiga tokoh tersebut sempat tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah komando Mahfud MD saat menjabat sebagai Menko Polhukam.

BACA JUGA: Benarkah Zainal Arifin Mochtar Kerabat Mahfud MD? Ternyata Pernah Satu Atap di Institusi Ini

Mereka juga tergabung dalam tim Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan sebagai anggota.

Mahfud MD, ketika menjabat sebagai Menko Polhukam, pernah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Ia menyatakan bahwa kelompok tersebut ia buat untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan bahwa pembentukan kelompok ini yakni atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Fungsi Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim besutan Mahfud MD tersebut terdiri dari sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, seperti Najwa Shihab, Eros Djarot, dan Faisal Basri.

Penjelasan mengenai tim ini tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Dalam keputusan tersebut termaktub tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

BACA JUGA: Film Baru Dandhy Laksono Kuliti ‘Dosa’ Kubu 02, TKN Prabowo-Gibran: Nadanya Fitnah, Narasi Kebencian, Tidak Ilmiah

Agenda prioritas tersebut mencakup Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.