SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memusnahkan 37.705 surat suara yang rusak atau tidak layak dan surat suara sisa di Gudang KPU, Kawasan Industri Candi, Selasa malam 13 Februari 2024.
Hadir menyaksikan pemusnahan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.
Pemusnahan surat suara dengan cara bakar, yang terdiri dari surat suara untuk Calon Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Pemusnahan ini sesuai dengan instruksi undangan-undang, yakni kategori surat suara rusak atau tidak layak, ataupun yang sisa. Wajib di musnahkan maksimal satu hari sebelum hari H pemungutan suara atau Pemilu,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Selasa malam 13 Februari 2024.
Nanda sapaannya merinci, surat suara yang tidak layak, rusak ataupun sisa ini, untuk surat suara calon presiden jumlahnya 2.494, DPR RI jumlahnya, 7.056, lalu ada DPD RI, 16.458, DPRD Provinsi 4.872, dan DPRD Kota Semarang, 6.825 surat suara untuk Dapil 1-6.
“Malam ini juga kita selesaikan, jumlah total 37.705 surat suara dari lima kategori,” Sebutnya.