HeadlinePolitik

37.705 Surat Suara Rusak dan Sisa Dimusnahkan

×

37.705 Surat Suara Rusak dan Sisa Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Surat Suara Rusak Sisa
Pemusnahan surat suara rusat dan sisa di Gudang KPU Kota Semarang, Industri Candi. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memusnahkan 37.705 surat suara yang rusak atau tidak layak dan surat suara sisa di Gudang KPU, Kawasan Industri Candi, Selasa malam 13 Februari 2024.

Hadir menyaksikan pemusnahan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.

Pemusnahan surat suara dengan cara bakar, yang terdiri dari surat suara untuk Calon Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Pemusnahan ini sesuai dengan instruksi undangan-undang, yakni kategori surat suara rusak atau tidak layak, ataupun yang sisa. Wajib di musnahkan maksimal satu hari sebelum hari H pemungutan suara atau Pemilu,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Selasa malam 13 Februari 2024.

Nanda sapaannya merinci, surat suara yang tidak layak, rusak ataupun sisa ini, untuk surat suara calon presiden jumlahnya 2.494, DPR RI jumlahnya, 7.056, lalu ada DPD RI, 16.458, DPRD Provinsi 4.872, dan DPRD Kota Semarang, 6.825 surat suara untuk Dapil 1-6.

“Malam ini juga kita selesaikan, jumlah total 37.705 surat suara dari lima kategori,” Sebutnya.

Nanda menjelaskan KPU telah melakukan proses sortir, pengepakan, serta pelipatan kertas suara dan pendistribusian logistik ke kelurahan.

“Insyallah semua logistik pemilu di Kota Semarang sudah ready, dan terdistribusi di seluruh kelurahan di Kota Semarang. Hari ini semua sudah klir,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan pengawasan tahapan logistik yang dilakukan KPU sudah berlangsung sejak awal oleh Bawaslu. Termasuk proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai.

“Kita kawal dari awal, termasuk pemusnahan yang berlangsung kali ini. Artinya proses yang KPU lakukan ini sesuai dengan aturan tata cara dan prosedur yang ada. Sehingga hari ini pemusnahan terkait surat suara ini bisa berjalan,” jelasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp