Semarang, 13/1 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 38 Lapak Pedagang PKL liar di atas saluran air di Kawasan Terminal Terboyo, pada Kamis (13/1). Pembongkaran dilakukan mengingat saat ini musim hujan dan rentan terjadi banjir di kawasan itu.
Dari pantauan wartawan, perobohan lapak membuat pedagang kaget. Awalnya mereka sedang duduk di depan lapak dan mendadak petugas Satpol PP langsung mengeluarkan perabot lapak pedagang
Setelah lapak kosong, petugas pun merobohkan bangunan lapak bermaterial triplek dengan menggunakan dua alat berat begu. Perobohan ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang. Beruntung situasi tak menjadi ricuh
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan perobohan berdasar Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima. Ia menegaskan saluran air bukan tempat untuk berdagang maupun dijadikan tempat tinggal.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merobohkan 38 bangunan lapak itu.
“Bangunan disini ini menyebabkan banjir di jalan raya depan (Jalan Kaligawe-red). Kemarin DPU sudah komunikasi dengan kita untuk pembongkaran bangunan,” kata Fajar didampingi Kapolsek Genuk Kompol Subroto.
Ia mengingatkan pedagang maupun warga agar tak nekat mendirikan bangunan apapun di tempat itu. Sebab pihaknya tak segan bertindak tegas.