JAKARTA, beritajateng.tv — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia kini tengah menghadapi masalah yang cukup besar.
Temuan mengejutkan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 15 September 2025, mengungkap adanya sekitar 5.000 titik dapur yang tercatat sebagai bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun nyatanya tidak berfungsi atau bahkan tidak ada fisiknya sama sekali.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik “dapur fiktif” yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
BACA JUGA: Tarik Surat Pernyataan MBG yang Bikin Heboh, MTsN 2 Brebes Fokus Cek Alergi Siswa
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyoroti serius masalah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa 5.000 titik dapur yang tercatat dalam sistem BGN ternyata belum dibangun, meskipun sudah tercatat dan seharusnya sudah beroperasi.
“Angka ini memicu dugaan adanya dapur fiktif, meskipun BGN menyebut di lokasi tersebut belum di bangun walaupun sudah tercatat,” kata Nurhadi.
Penyebab Dapur Fiktif: Oknum Manfaatkan Celah Sistem
Nurhadi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena adanya oknum yang mengetahui sistem BGN dan bisa memanfaatkan celah tersebut. Oknum-oknum tersebut, lanjutnya, mendaftar titik lokasi untuk pembangunan dapur MBG menggunakan yayasan mereka sendiri, namun setelah mendapatkan titiknya, mereka tidak membangun dapur tersebut. “Setelah itu, pada waktu yang sudah hampir 45 hari, titik tersebut di jual kepada investor,” tambahnya.
Fenomena ini, menurut Nurhadi, merupakan masalah besar karena program MBG menyerap anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah.
Oleh karena itu, temuan ribuan dapur yang tidak berfungsi ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan gizi yang layak sesuai dengan mandat dari pemerintah.
Mekanisme Verifikasi dan Pengawasan yang Longgar
Nurhadi juga menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi dan pengawasan yang BGN lakukan sejak awal. Ia mempertanyakan bagaimana sistem bisa mencatat dapur yang belum di bangun sebagai sudah beroperasi.
“Sistem yang longgar ini membuka celah untuk terjadinya praktik percaloan, dominasi investor besar, hingga penyalahgunaan dana publik,” jelas Nurhadi.
Lebih lanjut, temuan oleh lembaga pemantau independen juga mencurigai adanya konglomerasi yayasan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut.
Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan mendalam dalam sistem pemantauan dan pengawasan agar program yang telah menyedot dana besar ini dapat berjalan dengan baik.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Reformasi Sistem
Dalam menghadapi masalah ini, Nurhadi meminta agar pemerintah segera melakukan perbaikan. Serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktek kecurangan tersebut.
BACA JUGA: Kapolres Salatiga Resmikan Ground Breaking SPPG, Dukung Percepatan Program MBG Pemerintah
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera terselesaikan. Hal ini agar program MBG bisa kembali fokus pada pemenuhan gizi yang layak bagi anak-anak Indonesia.
Dengan anggaran yang sangat besar dan tujuan yang mulia untuk meningkatkan gizi anak-anak, transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi program MBG harus menjadi prioritas. Jika tidak, keberadaan “dapur fiktif” ini bisa merugikan jutaan anak yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari program ini. (*)





