SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan pengajuan Bantuan Operasional (BOP) PKK. Hingga awal November 2026, sebanyak 89 dari 177 kelurahan belum mengajukan bantuan tersebut.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang per 3 November 2026 mencatat, baru 88 kelurahan yang telah mengajukan BOP PKK. Jumlah itu setara sekitar 47 persen dari seluruh kelurahan di Kota Semarang.
Kondisi tersebut mendorong DP3A mempercepat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Apalagi, batas akhir pengajuan bantuan yakni pada 15 Desember 2026.
Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, mengatakan jumlah kelurahan yang mengajukan bantuan terus meningkat. Ia berharap kelurahan yang masih berproses segera melengkapi persyaratan agar dapat memanfaatkan anggaran tersebut.
“Alhamdulillah, sampai dengan 3 November kemarin sudah ada peningkatan menjadi sekitar 47 persen. Artinya, 88 kelurahan sudah mengajukan dan 89 kelurahan lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
BACA JUGA: BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ
Pranyoto menjelaskan, angka 47 persen tersebut merupakan capaian pengajuan, bukan jumlah bantuan yang sudah di cairkan. Setiap pengajuan masih harus melewati tahapan verifikasi, mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk mengejar ketertinggalan, DP3A telah berkoordinasi dengan para camat. Langkah ini untuk mengetahui kelurahan yang belum mengajukan sekaligus membantu mempercepat penyelesaian administrasinya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan percepatan. Nanti kami fasilitasi bersama, termasuk mendata kelurahan mana saja yang belum mengajukan agar bisa segera di proses,” jelasnya.
Petisi PKK Tak Berkaitan Langsung Minimnya Serapan BOP
Di tengah belum meratanya pengajuan BOP PKK, perhatian publik sebelumnya juga tertuju pada petisi yang meminta Pemkot Semarang menyederhanakan kegiatan PKK agar lebih efektif dan efisien.
Namun, Pranyoto menegaskan lambatnya pengajuan bantuan operasional tersebut tidak berkaitan langsung dengan petisi itu.





