SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip telah memasuki tahap gelar perkara pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Hanya saja, meski telah melakukan gelar perkara, Polda Jawa Tengah batal menetapkan status tersangka sesuai rencana awal.
Namun, polisi memastikan tersangka dalam kasus ini hanya akan dijerat dengan satu pasal saja. Yakni, pasal pemerasan.
Dua pasal lainnya, yaitu dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan dan penghinaan, tidak digunakan.
“Satu saja, [pasal] pemerasan saja,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini
Terkait berapa nominal pemerasan, Artanto masih enggan berbicara. Hal itu lantaran pihaknya masih dalam proses dalam menelusuri penerima aliran dana dari dr. Aulia Risma Lestari.
“Masih berproses, tidak saya sampaikan, karena ini strategi penyidikan,” kata Artanto.
Usai gelar perkara, lanjut Artanto, Polda Jawa Tengah memang masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Hal itu berdasarkan dari hasil gelar perkara.