Hukum & Kriminal

Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Dijerat Pasal Pemerasan

×

Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Dijerat Pasal Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Perkara PPDS
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip telah memasuki tahap gelar perkara pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Hanya saja, meski telah melakukan gelar perkara, Polda Jawa Tengah batal menetapkan status tersangka sesuai rencana awal.

Namun, polisi memastikan tersangka dalam kasus ini hanya akan dijerat dengan satu pasal saja. Yakni, pasal pemerasan.

Dua pasal lainnya, yaitu dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan dan penghinaan, tidak digunakan.

“Satu saja, [pasal] pemerasan saja,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini

Terkait berapa nominal pemerasan, Artanto masih enggan berbicara. Hal itu lantaran pihaknya masih dalam proses dalam menelusuri penerima aliran dana dari dr. Aulia Risma Lestari.

“Masih berproses, tidak saya sampaikan, karena ini strategi penyidikan,” kata Artanto.

Usai gelar perkara, lanjut Artanto, Polda Jawa Tengah memang masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Hal itu berdasarkan dari hasil gelar perkara.

Oleh karenanya, sampai dengan saat ini dan ke depannya, penyidik masih berupaya untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus penyidik dalami dalam rangka untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Pasal pemerasan ialah keputusan tepat

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, Misyal Achmad, mengaku menghormati keputusan penyidik. Ia menilai penggunaan pasal pemerasan merupakan keputusan tepat.

Sebab, tak mudah menerapkan pasal perundungan ketika korban telah meninggal dunia.

Bullying itu sebetulnya bisa dikenakan pasal bullying ketika korbannya hidup. Tapi kalau korbannya meninggal itu sulit,” kata Misyal.

BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Meski hanya berlaku satu pasal, Misyal berharap kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia ingin ada pihak-pihak yang beroleh hukuman secara pidana.

“Intinya satu, pelaku harus masuk ke jalur hukum dan hukumannya secara pidana, itu target saya,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan mutasi rekening dr. Aulia, terdapat aliran dana keluar sebesar Rp225 juta sebelum ia meninggal dunia. Kuat dugaan, dana tersebut mendiang kirimkan kepada senior-seniornya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp