SEMARANG, beritajateng.tv – Mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memerlukan pengunggahan swafoto dan pasfoto.
Kedua foto itu menjadi syarat penting untuk memastikan pendaftaran dapat diproses. Tanpa keduanya, pelamar berisiko tidak lolos pada tahapan awal seleksi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto berukuran kecil yang menampilkan bagian kepala hingga dada.
BACA JUGA: Lulusan PPG Merapat, Ini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024 via SSCASN
Sebaliknya, swafoto merupakan foto diri yang diambil menggunakan kamera ponsel atau digital, sering dipakai untuk keperluan media sosial.