Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Tak Bisa Sembarang Jepret, Ini Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

×

Tak Bisa Sembarang Jepret, Ini Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
swafoto pasfoto CPNS PPPK
Ilustrasi swafoto. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memerlukan pengunggahan swafoto dan pasfoto.

Kedua foto itu menjadi syarat penting untuk memastikan pendaftaran dapat diproses. Tanpa keduanya, pelamar berisiko tidak lolos pada tahapan awal seleksi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto berukuran kecil yang menampilkan bagian kepala hingga dada.

BACA JUGA: Lulusan PPG Merapat, Ini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024 via SSCASN

Sebaliknya, swafoto merupakan foto diri yang diambil menggunakan kamera ponsel atau digital, sering dipakai untuk keperluan media sosial.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan