SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berjalan. Peserta harus memahami nilai passing grade (ambang batas) serta nilai tertinggi dalam tahap ujian ini.
Tiga jenis soal yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA: Bagaimana Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya!
Tiap jenis soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade tertentu yang wajib dipenuhi peserta.
Untuk meningkatkan peluang lolos ke tahap selanjutnya, disarankan peserta memperoleh nilai di atas passing grade.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade berbeda untuk beberapa kategori peserta, misalnya:
- Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
- Umum dan Putra/Putri Kalimantan: Nilai minimal TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
- Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
- Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
- Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
BACA JUGA: Contoh Bentuk Kartu Ujian CPNS 2024, Begini Cara Cetaknya via Portal SSCASN
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai kategori berpeluang lebih besar untuk melanjutkan seleksi CPNS.