SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah sebelumnya Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Tahap SKB ini menjadi ujian terakhir bagi pelamar.
Penting bagi pelamar memahami cara menghitung nilai integrasi SKD dan SKB untuk meningkatkan peluang kelulusan.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, kelulusan CPNS 2024 didasarkan pada nilai integrasi SKD dan SKB dengan pembobotan tertentu.
BACA JUGA: Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!
Nilai SKD memiliki bobot 40%, sedangkan SKB berbobot 60%. Penghitungan nilai dilakukan menggunakan rumus berikut:
- Nilai SKD = (perolehan skor/skor maksimal) × 100 × 40%
- Nilai SKB = (perolehan skor/skor maksimal) × 100 × 60%
Sebagai contoh, jika seseorang memperoleh skor SKD 395 dan SKB 350 dari skor maksimal 500, perhitungan nilai akhirnya yaitu:
- Nilai SKD = (395/500) × 100 × 40% = 31,6
- Nilai SKB = (350/500) × 100 × 60% = 42
- Total nilai integrasi = 31,6 + 42 = 73,6
Meski Peraturan Menteri PANRB tidak menyebutkan nilai minimum untuk kelulusan, skor integrasi terpakai dalam pemeringkatan pelamar.
Semakin tinggi nilai integrasi, semakin besar peluang untuk diterima sesuai formasi yang tersedia.
Bagaimana jika terdapat nilai yang sama? Dalam kasus nilai yang setara, penentuan kelulusan berdasarkan urutan berikut:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi.
- Jika tetap sama, penilaian berlanjut pada skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berturut-turut.
- Bila masih imbang, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi atau nilai rata-rata di ijazah jadi pertimbangan.
- Usia tertinggi menjadi kriteria terakhir.





