Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB

×

Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB
Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri dan Satpol PP melakukan pemasangan peringatan pada objek pajak yang menunggak PBB di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ada empat objek pajak yang di pasang spanduk bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban PBB”. Empat objek tersebut berada di kawasan Marina, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Ahmad Yani, Semarang.

BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Buka Pelayanan Goes To Mall, Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB

Pemasangan spanduk ini bagian dari penandaan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 4 Ayat 4.

Dalam penindakan tersebut, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda, Bambang Prihartono, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada lima objek yang rencananya akan untuk di pasang spanduk. Namun satu objek telah melakukan pembayarannya sehingga tidak jadi pihaknya lakukan penandaan.

Objek yang dilakukan penandaan ini rata-rata telah menunggak PBB di atas tiga tahun dengan total tagihan di atas Rp 100 juta, bahkan sampai miliaran.

“Sebetulnya, kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat tagihan, teguran, konfirmasi dengan kejaksaan, KPK ada pemanggilan. Dan mereka sudah membuat komitmen akan melakukan pembayaran,” jelas Bambang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan