CILACAP, beritajateng.tv – Seorang pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp603 juta. Tindakan pidana tersebut ia lakukan sejak tahun 2020.
Wanita kasir tersebut berinisial APS (30). Tindakan menggelapan uang yang telah ia lakukan sejak tahun 2020 silam itu terbongkar pada akhir Oktober 2024, yakni setelah adanya laporan dari pihak manajemen.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan alasan pelaku nekat menggelapkan uang tersebut adalah karena tekanan ekonomi.
“Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dikasih Makan, Pria di Salatiga Ini Malah Curi dan Jual Motor Teman Sendiri
Kasus penggelapan uang itu terungkap saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tak sesuai dengan SOP perusahaan pada 29 Oktober 2024.
Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, lalu melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.