SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu Aziz sampaikan usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024 sore. Pihaknya mengungkap, rapat itu membahas dua agenda, antara lain terkait UMP dan upah minimum sektoral provinsi.
“Nantinya akan kita bawa, kita rekomendasikan kepada [Pj] Gubernur Jateng untuk menetapkan. Batas untuk penetapan oleh Pj Gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri adalah UMP paling lambat 11 Desember,” tutur Aziz.
Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bakalan masing-masing kepala daerah lakukan maksimal seminggu setelah penetapan UMP.
BACA JUGA: Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta
“Sementara untuk tingkat kabupaten/kota paling lambat 18 Desember 2025. Jadi ini bagian dari proses untuk penetapan upah minimum yang nanti dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah juga,” sambung Aziz.
Saat menanggapi apakah usulan kenaikan melebihi 6,5 persen di setiap kabupaten/kota, Aziz tak bisa menjawab banyak.
“Belum ada, kabupaten/kota kan belum membahas ya. Itu nanti lihat kalau di ketentuan [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024] seperti itu, saya belum bisa menjawab,” terang Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengungkap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 terkait penempatan upah minimum tahun 2025.
“Itu [Permenaker] peraturan turunan dari judicial review MK. Itu harus jadi landasan untuk kita membahas itu, karena rumusannya jelas dalam Permenaker itu upah minum provinsi kabupaten/kota, upah exisiting [upah sekarang] + 6,5 persen,” tandas dia.
UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persren
Kabar sebelumnya, Aziz mengungkap upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang. Hal itu terungkap oleh Aziz saat beritajateng.tv jumpai di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 5 Desember 2024 sore.