SEMARANG, beritajateng.tv – Namanya Magdalena alias Chen Shih Tsuan. Seorang wanita kelahiran Medan yang berkewarganegaraan Taiwan.
Chen dan anaknya adalah dua penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Keduanya telah menjadi penghuni Rudenim sejak 22 Agustus 2016. Lebih dari delapan tahun berlalu, Chen dan anaknya akhirnya kembali mendapatkan status WNI.
Ia tampak menangis usai akhirnya mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia.
“Rasanya gembira, penantian setelah sekian lama,” kata Chen saat menerima status WNI di Rudenim, Jumat, 13 Desember 2024.
Chen mengisahkan, ia kehilangan status WNI saat bekerja dan menikah dengan orang Taiwan belasan tahun lalu. Saat suaminya meninggal dunia, ia kemudian menjalin hubungan dengan pria asal Tegal yang juga bekerja di Taiwan.
Chen dan kekasihnya itu lalu memadu kasih hingga Chen hamil. Saat meminta pertanggungjawaban, kekasihnya itu kemudian meminta Chen untuk pulang terlebih dulu ke rumah orang tua kekasihnya di Tegal, Jawa Tengah.
“Ngomongnya mau tanggung jawab tapi ternyata nggak mau tanggung jawab, nggak mau nikahin sampai anaknya udah lahir. Keluarga suami juga nggak mau ngurus katanya ini bukan darah daging anaknya dia,” ujar Chen.