Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ini Aturan Tambahan dari Kementerian PANRB

×

Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ini Aturan Tambahan dari Kementerian PANRB

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Kementerian PANRB menerbitkan aturan baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.

Aturan baru PPPK 2024 tahap 2 ini mengatur kriteria untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, tertanggal 10 Desember 2024.

BACA JUGA: Usai Pengumuman Kelulusan Tes PPPK Tahap 1, Selanjutnya Tahapan Apa?

Berikut kriteria tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2:

  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
  3. Belum pernah melamar pada seleksi ASN.

Pelamar yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat mendaftar pada instansi tempat mereka bekerja. Jabatan yang tersedia mencakup:

a. Pengelola Umum Operasional.
b. Operator Layanan Operasional.
c. Pengelola Layanan Operasional.
d. Penata Layanan Operasional.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan