SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Kementerian PANRB menerbitkan aturan baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.
Aturan baru PPPK 2024 tahap 2 ini mengatur kriteria untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, tertanggal 10 Desember 2024.
BACA JUGA: Usai Pengumuman Kelulusan Tes PPPK Tahap 1, Selanjutnya Tahapan Apa?
Berikut kriteria tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
- Belum pernah melamar pada seleksi ASN.
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat mendaftar pada instansi tempat mereka bekerja. Jabatan yang tersedia mencakup:
a. Pengelola Umum Operasional.
b. Operator Layanan Operasional.
c. Pengelola Layanan Operasional.
d. Penata Layanan Operasional.