Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah Ini, Apa Saja?

×

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah Ini, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
ppn 12 persen
ilustrasi pusat perbelanjaan yang ada di Semarang Jawa Tengah.(Foto:Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk barang-barang keseharian masyarakat umum.

Adapun hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN dari 11 persen hingga 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai pada Rabu, 1 Januari 2025.

Kategori untuk barang mewah yang terkena PPN 12 persen ini ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

BACA JUGA: Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

1. Kelompok hunian

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat di kemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

5. Kelompok kapal pesiar

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan