Politik

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan Ngesti-Arifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

×

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan Ngesti-Arifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Sebarkan artikel ini
kpu kabupaten semarang
KPU Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah sebagai pasangan calon terpilih, Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih periode 2025- 2030. (Bowo/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah sebagai pasangan calon terpilih, Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih periode 2025- 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2025.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Lokasi penetapan ini di kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 9 Januari 2025.

Namun dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ini tidak dihadiri pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang nomor urut 2, Nurul Huda dan Yarmuji.

Selain beberapa LO, pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang nomor urut 2 ini diwakili salah satu kerabat yarmuji.

BACA JUGA: Heboh Warga Beri Kado Sampah 2 Truk saat Ulang Tahun Bupati Pemalang

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setiyono mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada serentak Kabupaten Semarang tahun 2025 ini  berdasarkan surat dari KPU RI.

Adapun surat tersebut berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2025.

“Surat ini menjelaskan, bagi Kabupaten/ Kota yang tidak teregister dalam perkara konsititusi maka dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024.

Demikian pula KPU Kabupaten Semarang juga mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), melalui KPU RI, yang menegaskan tidak adanya register gugatan untuk rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2025.

Sehingga, hari ini KPU Kabupaten Semarang melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih. Yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang nomor urut 1, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah dengan perolehan suara sebanyak 445.567 suara atau 80,26 persen.

Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang nomor urut 2, Nurul Huda dan Yarmuji memperoleh suara 109.571 atau 19,74 persen. Penetapan ini sesuai dengan SK hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Semarang Nomor : 1669.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan