DEMAK, beritajateng.tv – Tidak ada gugatan terkait jalannya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Demak menetapkan Eistianah dan M Baddrudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballrom Hotel Amantis Demak. Kamis, 9 Januari 2025.
“Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini setelah mendapat surat dari KPU RI tentang ada tidaknya gugatan dalam Pilkada di Demak. Namun, karena tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada maka KPU Kabupaten Demak, harapannya segera menggelar rapat pleno terbuka,” jelas Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati.
Penetapan pasangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Demak nomor 1 tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. Menurut Siti Ulfaati, perolehan suara dari hasil Pemilu Desember tahun 2024 lalu, pasangan Eistianah dan M Baddrudin (02) memperoleh suara 353.209. Selanjutnya, Paslon ini akan melaksanakan tugas periode 2025-2030.
BACA JUGA: Progres Tol Semarang-Demak Capai 29,69%, Menteri PU: Fokus Soil Improvement Sebelum Pengaspalan