SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria bernama Darso (43), warga asal Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi.
Kabarnya, kejadian tersebut terjadi pada September 2024.
Keluarga korban lantas melaporkan kasus ini ke Polda Jateng usai gagal dalam upaya mediasi. Adapun laporan tersebut keluarga sampaikan kepada pihak Polda Jateng pada Jumat, 10 Januari 2025.
Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Baper Gegara Komenan Netizen, Oknum Polisi Ini Challenge Tembak Kaki, Auto Viral di Medsos
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor kasus itu berawal saat Darso pergi ke Jogja dengan mengendarai mobil rental pada Juli 2024.
Menurutnya, Darso awalnya menggunakan mobil sewaan ke Jogja. Kemudian ia menabrak orang dan sempat bertanggung jawab dengan jaminan meninggalkan KTP.
Lalu, ia pergi ke Jakarta untuk mencari uang. Dua bulan berikutnya, ia pulang ke rumahnya di Semarang. Tak lama dari sana, datang polisi dari Polresta Jogja ke rumahnya.