SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Darso menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp25 juta yang merupakan uang duka dari anggota polisi Satlantas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah mengonfirmasi bahwa anggotanya sempat memberi uang sebesar Rp25 juta kepada keluarga Darso. Uang kepada keluarga korban itu di sebut sebagai wujud empati.
Kini, keluarga korban berencana untuk mengembalikan uang duka itu kepada pihak yang memberikan. Sejak diterima, keluarga belum menggunakan uang itu sama sekali.
“Uangnya masih utuh, karena ketika hari-h diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor, untuk dikembalikan. Amanatnya jelas,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, saat mendampingi proses ekshumasi, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA: Tak Singgung Penganiayaan, Keluarga Darso Kecewa dengan Statement Polresta Yogyakarta
Hanya saja, niat untuk mengembalikan uang Rp25 juta itu belum terlaksana. Alasannya, komunikasi antara pihak keluarga dan oknum polisi terduga pelaku tidak berjalan dengan baik.
“Kita komunikasi aja buntu, bagaimana mengembalikan,” katanya.
Perihal motif, Antoni mengaku sulit membedakan apakah uang sebesar Rp25 juta itu merupakan uang duka atau uang damai. Sebab saat itu suasana keluarga memang sedang berduka usai meninggalnya Darso.
Meski begitu, ia yakin jika ada alasan tertentu mengapa anggota Polresta Yogyakarta bisa memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada keluarga.