SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Kota Semarang menyiapkan kuasa hukum menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang kini memasuki tahap sidang.
Oleh karena itu, pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin, untuk periode 2024-2029 masih belum dapat di pastikan.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan hasil Pilwalkot 2024, di mana pasangan Agustina dan Iswar meraih suara terbanyak dengan total 486.423 suara. Sementara pesaing mereka, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Digugat, KPU Kota Semarang Hadapi Sidang Sengketa Kedua di MK 20 Januari Mendatang
Gugatan terhadap hasil tersebut merupakan gugatan dari pemantau pemilih yang menuntut pembatalan keputusan penetapan hasil yang telah KPU tetapkan.
“Insya Allah KPU Kota Semarang menyiapkan kuasa hukum dan sedang mempersiapkan respons kami. Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini,” ucap Zaini pada Selasa, 14 Januari 2025.
Zaini menambahkan bahwa proses persidangan di MK masih berlangsung. Sidang pertama telah berlangsung pada 9 Januari 2025, dan sidang kedua rencananya akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.