SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan status almarhum Darso sebagai tersangka tak memengaruhi proses penyidikan.
Sebelumnya, Darso, warga Mijen, Kota Semarang, menurut dugaan kuat tewas usai menjadi korban penganiayaan oleh enam anggota polisi Satlantas Polresta Yogyakarta.
Terbaru, Satlantas Polresta Yogyakarta malah menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Yogyakarta pada 12 Juli 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan peristiwa kecelakaan yang menimpa Darso dan juga kematian Darso merupakan dua kasus yang berbeda.
BACA JUGA: Polda Jateng Periksa Enam Polisi Jogja Penganiaya Darso Hari Ini
“Kasusnya terpisah ya, yang ditangani oleh Polda Jogja saya kurang paham, tapi ada tersendiri,” ungkapnya saat beritajateng.tv temui di kantornya, Kamis, 23 Januari 2025.
Artanto menyebut, kasus yang pihaknya tangani yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status Darso sebagai tersangka tidak akan berpengaruh terhadap jalannya proses penyidikan.
“Kemudian kasus di Polda Jateng kami menangani kasus tindak pidana. [Tidak berpengaruh] ya,” sambungnya.
Ekshumasi perkuat langkah penyidikan
Lebih lanjut, Artanto menuturkan Direskrimum telah menerima hasil ekshumasi dan otopsi dari jenazah Darso. Meski begitu, ia belum bisa mengungkap detail apakah hasil ekshumasi menunjukkan bukti penganiayaan.