UNGARAN, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang menyetujui Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Persetujuan ini diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di ruang rapat paripurna kompleks kantor DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 31 Januari 2025.
Saat menyampaikan laporan tahapan dan hasil pembahasan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIV atau Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Hj Isroatun menyampaikan berbagai hal yang mendasari penyusunan perda terkait.
Di antaranya, minuman beralkohol acap kali menjadi penyebab masalah di masyarakat, seperti gangguan kesehatan maupun keamanan dan ketertiban.
“Sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap produksi, penjualan dan distribusi minuman beralkohol agar masyarakat terlindungi dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Semarang Desak Perbaikan Jalan Alternatif Penghubung Unnes dan Undip yang Ambles
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, lanjut Isroatun, sebenarnya telah memiliki Perda Nomor: 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Namun produk hukum daerah ini perlu di sesuaikan lagi dengan perkembangan regulasi yang ada. Antara lain seperti Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang Undang.