SEMARANG, beritajateng.tv – Terpidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan ini terjadi setelah AH diduga melanggar aturan dengan sering keluar tanpa izin resmi.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, meminta Lapas Kedungpane segera melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus lakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas yang terlibat wajib mendapat sanksi tegas,” tegas Farida, Minggu, 9 Februari 2025.
Farida juga menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya.
“Petugas lapas harus menjaga profesionalisme dan menjalankan aturan dengan benar,” ujarnya.
Menurutnya, status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah Lapas Kedungpane raih harus terjaga dengan baik.
BACA JUGA: Narapidana Korupsi Ketahuan Bebas Makan di Resto, Lapas Semarang: Sudah Pindah ke Nusakambangan
“Predikat WBK ini harus ada pembuktian dengan kinerja yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Ombudsman juga merekomendasikan agar narapidana yang melanggar aturan tak mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
“Narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya tidak mendapat hak keringanan hukuman,” kata Farida.
Sebagai langkah pengawasan, Ombudsman berencana melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lapas di Jawa Tengah guna memastikan aturan tetap berjalan.