JAKARTA, beritajateng.tv – Hakim menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka Alwin Basri (AB), suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka tersebut tetap sah secara hukum.
Putusan itu disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arief Budi Cahyono, pada Selasa, 11 Februari 2025. Hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Arief di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan tersangka Alwin Basri telah dinyatakan sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa sidang praperadilan ini tak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara yang sedang berlangsung.
PN Jakarta Selatan juga tolak praperadilan Mbak Ita istri Alwin Basri
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, mengajukan praperadilan atas status tersangka keduanya.
Namun, PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang Mbak Ita ajukan. Putusan tersebut telah melalui pembacaan dalam sidang praperadilan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.