SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menegaskan adanya Inpres No.1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada belanja pegawai.
Joko mengatakan, belanja pegawai ini salah satunya adalah gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia mengatakan gaji ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA: Tetap Ada Pawai Arak-arakan, Begini Prosesi Dugderan Semarang 2025 Di Tengah Efisiensi Anggaran
“Saya pastikan efisiensi yang ada dalam inpres No. 1 tahun 2025 itu tidak menyentuh ke belanja pegawai. Jadi belanja pegawai (Gaji 13 dan 14) sesuai APBD 2025 Pemkot Semarang,” kata Joko.
Bahkan ia juga menegaskan jika sejauh ini tidak akan ada pengurangan pegawai. Pasalnya, anggaran belanja pegawai dalam APBD 2025 memang telah pihaknya siapkan.