Seorang pengacara melaporkan konten kreator Pati, Jawa Tengah ke polisi karena dugaan menyebarkan fitnah dan berita bohong.
BACA JUGA: Nongol Lagi Usai Viral Konten Kasus Sukolilo, Teyeng Wakatobi Minta Maaf: Hanya untuk Cari Viewer
Pelapor yakni seorang pengacara bernama Nursid Warsono. Ia melaporkan akun youtube PERTAPA KENDENG TV dan EL ke Polda Jateng, Rabu, 19 Februari 2025. (*)