UNGARAN, beritajateng.tv – Masih ditemukannya kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes), di wilayah hukum Polres Semarang, cukup mencengangkan.
Terlebih terduga pelaku merupakan oknum pengasuh dan jumlah korban dari dugaan tindak pidana ini mencapai belasan orang, yang umumnya berusia antara 11 hingga 17 tahun.
Setidaknya, ini terungkap dalam konferensi pers hasil giat cipta kondisi pra Ramadhan 1446 Hijriyah yang jajaran Polres Semarang laksanakan, di Mapolres Semarang, Ungaran, Jumat 21 Februari 2025.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadhan 1446 H/2025, Polres Semarang telah melaksanakan kegiatan kepolisian.
BACA JUGA: Polda Jateng Fokus Berikan Trauma Healing Pemulihan Mental Anak Korban Pencabulan
Baik yang bersifat premitif, prefentif hingga penindakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran dan tindak pidana dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Ramadhan.
Kasus pencabulan di pesantren Kabupaten Semarang
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah terungkapnya dua kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Semarang.
Masing- masing di pondok pesantren MU dan Ponpes MH. “Pada Ponpes MU terdapat 10 korban, sedangkan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan di Ponpes MH diketahui ada dua korban,” katanya.
Atas kedua peristiwa dugaan tindak pidana ini, jajaran Polres Semarang telah melakukan tindakan kepolisian. Terduga pelaku masing-masing atas nama CB (60) dan MS (53).
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap, peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan di pondok pesantren MU terjadi pada awal Februari 2025. Korban mencapai 10 orang santri laki- laki berusia 13 – 17 tahun.