SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, menghadapi tuntutan hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana.
Sementara itu, dua anggota gangster pembacok mahasiswa Udinus lainnya, Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya, masing-masing dituntut 10,5 tahun.
“Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Supinto dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Edwin Pudyono, Kamis, 13 Maret 2025.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Berpeluang jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Segera Berlangsung