Hukum & Kriminal

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis

×

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis

Sebarkan artikel ini
Kota Semarang Gangster Mahasiswa Udinus
Konferensi pers Polrestabes Semarang meringkus enam anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Instagram/@resmob_polrestabessemarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, menghadapi tuntutan hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana.

BACA JUGA: Terima Suap Rp2,6 Miliar, Dua Eks Anggota Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Kena Vonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, dua anggota gangster pembacok mahasiswa Udinus lainnya, Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya, masing-masing dituntut 10,5 tahun.

“Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Supinto dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Edwin Pudyono, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Berpeluang jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Segera Berlangsung

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan