Hukum & Kriminal

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis

×

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis

Sebarkan artikel ini
Kota Semarang Gangster Mahasiswa Udinus
Konferensi pers Polrestabes Semarang meringkus enam anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Instagram/@resmob_polrestabessemarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, menghadapi tuntutan hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana.

BACA JUGA: Terima Suap Rp2,6 Miliar, Dua Eks Anggota Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Kena Vonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, dua anggota gangster pembacok mahasiswa Udinus lainnya, Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya, masing-masing dituntut 10,5 tahun.

“Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Supinto dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Edwin Pudyono, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Berpeluang jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Segera Berlangsung

Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal serta membawa luka mendalam bagi keluarganya. Dalam persidangan, Ricky Putra Pradana disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Menurut dakwaan, Ricky merupakan orang pertama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Insiden tragis ini terjadi saat korban melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.

BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Peristiwa tersebut berawal ketika kelompok gangster berencana melakukan tawuran. Namun, korban yang saat itu berboncengan sepeda motor menurut dugaan menjadi sasaran salah serangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya sebelum penjatuhan vonis. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp