SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, menghadapi tuntutan hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana.
Sementara itu, dua anggota gangster pembacok mahasiswa Udinus lainnya, Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya, masing-masing dituntut 10,5 tahun.
“Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Supinto dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Edwin Pudyono, Kamis, 13 Maret 2025.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Berpeluang jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Segera Berlangsung
Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal serta membawa luka mendalam bagi keluarganya. Dalam persidangan, Ricky Putra Pradana disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Menurut dakwaan, Ricky merupakan orang pertama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Insiden tragis ini terjadi saat korban melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Peristiwa tersebut berawal ketika kelompok gangster berencana melakukan tawuran. Namun, korban yang saat itu berboncengan sepeda motor menurut dugaan menjadi sasaran salah serangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya sebelum penjatuhan vonis. (*)





