SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat kasus pembacokan hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dijatuhi hukuman penjara selama 10 dan 10,5 tahun.
Putusan tersebut keluar pada pembacaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ucapnya saat membacakan putusan, Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA: Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Tertuntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis
Ketiga terdakwa, yakni Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, menerima putusan bersalah dalam kasus penyerangan yang menewaskan korban.
Ricky beroleh hukuman 10,5 tahun, sementara Rico dan Bagas masing-masing menerima vonis 10 tahun.
Hakim menyampaikan bahwa tindakan ketiganya menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang dalam,” terang hakim.