Hukum & Kriminal

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Hingga Tewas Divonis Penjara: 10 dan 10,5 Tahun

×

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Hingga Tewas Divonis Penjara: 10 dan 10,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus
Anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis, 19 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga anggota gangster yang terlibat kasus pembacokan hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dijatuhi hukuman penjara selama 10 dan 10,5 tahun.

Putusan tersebut keluar pada pembacaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” ucapnya saat membacakan putusan, Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA: Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Tertuntut 10,5 dan 11 Tahun Bui, Ada Pembelaan Sebelum Vonis

Ketiga terdakwa, yakni Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, menerima putusan bersalah dalam kasus penyerangan yang menewaskan korban.

Ricky beroleh hukuman 10,5 tahun, sementara Rico dan Bagas masing-masing menerima vonis 10 tahun.

Hakim menyampaikan bahwa tindakan ketiganya menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang dalam,” terang hakim.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan